Widget HTML Atas

Cara Mengetahui Apakah IMEI Hp Kita Terdaftar atau Tidak di Kementerian Perindustrian



Kementerian Komunikasi dan Informasi memastikan bahwa peraturan pembatasan IMEI mulai berlaku mulai 18 April 2020. Cara cek nomor IMEI terdaftar atau tidak pun tak sulit untuk mengetahui apakah hp atau ponsel yang dimiliki terdampak aturan tersebut.

Peraturan mengenai IMEI diadopsi pada 18 Oktober 2019 oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Pemerintah sudah memiliki sistem SIBINA, yang berada di bawah Kementerian Perindustrian, untuk mengetahui ponsel IMEI yang beredar di Indonesia terdaftar atau tidak. Aturan berfungsi untuk memerangi ponsel gelap atau pasar gelap, yang dijual dengan harga lebih rendah karena mereka tidak dikenakan pajak.

Kementerian Perindustrian, sebagai pembuat kebijakan, telah merilis situs web khusus untuk memeriksa status nomor IMEI seluler, yaitu melalui halaman imei.kemenperin.go.id.

Berikut cara memeriksa apakah IMEI Anda terdaftar atau tidak di situs web Kemenperin.go.id:
  • Kunjungi halaman Imei.kemenperin.go.id
  • Masukkan 14 hingga 16 nomor IMEI yang ada di ponsel 
  • Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan * # 06 # dari layar ponsel 
  • Cara lain mengetahui nomor IMEI ponsel, bisa mengecek kardus atau stiker yang menempel di bodi belakang / shell 
  • Kemudian tekan tombol cari atau cari. 
  • Setelah itu, akan muncul notifikasi, apakah ponsel telah terdaftar dalam database Departemen Perindustrian atau tidak
Jika nomor IMEI terdaftar, pemberitahuan IMEI terdaftar akan muncul di basis data Departemen Perindustrian. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, notifikasi IMEI akan muncul tidak terdaftar dalam database Departemen Perindustrian.

Selain memulihkan potensi pajak ponsel, aturan IMEI juga melindungi orang dari produk atau teknologi ilegal yang gagal.

Kementerian sedang mensosialisasikan peraturan ini kepada publik dan dalam diskusi dengan operator seluler dan kementerian tentang hak-hak konsumen yang terkait dengan aturan IMEI.

Meluncurkan halaman resmi Kementerian Perindustrian, ponsel pasar gelap yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019, tidak akan langsung diblokir, tetapi masa manfaatnya akan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah 17 Agustus 2019 akan terus digunakan di Indonesia, selama impornya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
Buka Komentar

No comments for "Cara Mengetahui Apakah IMEI Hp Kita Terdaftar atau Tidak di Kementerian Perindustrian"